Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

PKS: Calon Pengganti Sandi Mengerucut ke Syaikhu dan Nurmansjah

Senin, 03 September 2018 - 12:38:00 WIB
PKS: Calon Pengganti Sandi Mengerucut ke Syaikhu dan Nurmansjah
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menjadi salah satu kandidat cawagub DKI yang diusung PKS. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya membocorkan calon kuat yang akan menggantikan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Kandidat mengerucut pada dua orang.

Direktur Pencapresan DPP PKS Suhud Alyuddin menuturkan, mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu dan politikus PKS Nurmansjah Lubis yang akan disodorkan ke Gubernur Anies Baswedan.

Namun, pengajuan kedua nama tersebut masih menunggu persetujuan dari Partai Gerindra. “Kisarannya nama itu enggak jauh dari Pak Syaikhu dan Pak Nurmansjah. Cuma nanti juga tergantung kompromi akhir dengan Gerindra,” kata Direktur Pencapresan PKS Suhud Alyuddin saat dihubungi, Senin (3/9/2018).

Atas dasar itu, PKS berencana menggelar pertemuan dengan jajaran elite politik Partai Gerindra. Pertemuan untuk melobi agar Gerindra legawa soal kursi DKI 2 ditempati PKS.

Menurut Syuhud, keinginan PKS mengusung kadernya sebagai wakil Anies Baswedan memang terbentur Gerindra. Partai berlambang kepala garuda itu masih berkeinginan agar kader mereka, M Taufik, yang menggantikan Sandi.

Kendati demian, PKS tetap optimistis kader mereka bisa menjadi DKI 2 lantaran Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto diklaim sudah setuju.

“Secara prinsip Pak Prabowo sudah menyetujui. Artinya secara prinsip beliau setuju kalau wakilnya dari PKS. Kita enggak tahu karena ini kewenangan DPD DKI. Itu makanya kita lihat enggak bisa pastikan,” ujarnya.

Mekanisme pengisian posisi Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 calon Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut