PKS Minta Mahfud Hata-Hati Bicara soal Polsek Fokus Mengayomi Masyarakat
BIREUEN, ACEH, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bijak dan berhati-hati dalam berbicara. Hal itu terkait pernyatan Mahfud yang mengusulkan Kepolisian Sektor (Polsek) fokus mengayomi masyarakat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil menilai kehati-hatian itu penting agar pernyataan pejabat publik tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Hal itu disampaikan dia di sela-sela acara "Kenduri Kebangsaan" di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2/2020).
"Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, Menko Polhukam harus lebih bijak, hati-hati menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat," katanya.
Nasir berpandangan, tidak semua kasus bisa dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), seperti yang disampaikan Mahfud. Dia menyebut, polisi memiliki tiga tugas yakni preemtif, preventif dan represif.
"Tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya. Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi," ujarnya.
Setiap polsek nantinya, Nasir berharap, dapat bersinergi dengan masyarakat adat setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.
"Kami berharap polsek-polsek itu bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat karena ini dibanyak daerah sudah ada peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat," katanya.
Nasir menuturkan, pelaku tindak pidana ringan tidak harus dibawa ke pengadilan. Seperti, pencuri beberapa butir coklat dan yang mengambil papan kertas milik sebuah perusahaan.
"Yang namanya tindak pidana ringan itu kan tidak mesti dibawa ke "meja hijau" karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.
"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020).
Menurut Mahfud, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.
Dia menilai peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.
Editor: Djibril Muhammad