PKS Nilai Pemerintah Tak Kompak soal Aturan Larangan Ojek Online Bawa Penumpang
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut perbedaan peraturan di tingkat menteri terkait aturan yang mengatur tentang ojek online (Ojol) menunjukkan pemerintah Indonesia tidak kompak. Hal itu diungkapkannya menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Covid-19.
Diketahui, Permenhub 18 ini dinilai bertentangan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama soal aturan boleh atau tidaknya ojek online mengambil penumpang.
Kemenhub menyatakan Permenhub 18 membuat angkutan berbasis aplikasi itu bisa mengambil penumpang, sedangan Permenkes menyatakan hanya boleh untuk angkutan barang.
"Ini bukti tidak kompaknya pemerintah," kata Mardani, saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, untuk masalah kecil memastikan physical distancing untuk diterapkan masyarakat saja masih ada dua aturan yang berbeda. Dia mengaku tak bisa membayangkan bagaimana pemerintah saat menangani masalah yang jauh lebih besar daripada hal tersebut.