PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil memastikan partainya telah memecat Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Narkoba termasuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.
"Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi narkoba kan. Itu kejahatan yang extra ordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Kendati telah ditangkap, Nasir meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas dugaan keterlibatan Sofyan. Tindakan Sofyan di luar kontrol PKS.
"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ucap Nasir.
Sebelumnya, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk biaya mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2024.
"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq