Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Tegaskan Bukan Bandar Narkoba, Klaim Punya Bukti Kuat!
Advertisement . Scroll to see content

PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba 

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:08:00 WIB
PKS Pecat Caleg DPRK Aceh Tamiang yang Ditangkap karena Jadi Bandar Narkoba 
Caleg DPRK Aceh Tamiang Sofyan yang ditangkap diperiksa di Mabes Polri. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil memastikan partainya telah memecat Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang asal PKS, Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Narkoba termasuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi.

"Iya dong (PKS pecat Sofyan), apalagi narkoba kan. Itu kejahatan yang extra ordinary. Jadi, gak mungkin gak dilakukan seperti itu (dipecat)," kata Nasir saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).

Kendati telah ditangkap, Nasir meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas dugaan keterlibatan Sofyan. Tindakan Sofyan di luar kontrol PKS.

"Kita meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami, kan. Apalagi, kita enggak tahu selama ini, dia menjadi bagian dari sindikat itu," ucap Nasir.

Sebelumnya, Sofyan ditangkap Bareskrim Polri karena menjadi bandar sabu. Hasil penjualan sabu sebagian dipakai untuk biaya mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2024.

"Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. 

Diketahui, Sofyan mendapatkan sabu dari seorang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia berinisial A. Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," kata Mukti.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut