Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan
Advertisement . Scroll to see content

PKS: Persekusi terhadap Pendukung #2019GantiPresiden Pelanggaran HAM

Rabu, 12 September 2018 - 21:33:00 WIB
PKS: Persekusi terhadap Pendukung #2019GantiPresiden Pelanggaran HAM
Persekusi (ilustrasi). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Junaidi Auly, menilai persekusi terhadap kelompok yang mendeklarasikan hashtag atau tagar #2019GantiPresiden termasuk perbuatan melanggar hukum dan inkonstitusional. Menurut dia, penegak hukum harus melakukan tindakan yang tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelaku persekusi tersebut.

“Deklarasi #2019GantiPresiden menurut saya sah dan konstitusional, tidak ada pelanggaran hukum yang dilanggar. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) juga sudah mengatakan bahwa persekusi terhadap deklarator tagar #2019GantiPresiden adalah pelanggaran HAM,” ungkap Junaidi melalui siaran pers yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Dia menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin undang-undang dan tagar yang menggema beberapa bulan terakhir ini bukanlah perbuatan makar. Junaidi pun lantas mengutip pasal 104-129 KUHP. Menurut pasal-pasal tersebut, ada tiga hal yang disebut sebagai perbuatan makar.

Pertama, disebut makar bila seseorang atau sekelompok orang melakukan perampasan kemerdekaan terhadap presiden dan wakil presiden, seperti menyandera atau menculik kepala negara. Kedua, adanya permufakatan jahat untuk menyandera dan merampas kemerdekaan presiden dan wapres sehingga pemerintahan lumpuh. Ketiga, adanya gerakan mengganti ideologi negara.

“Masyarakat harus tahu, itulah tiga hal yang disebut makar. Sementara deklarasi #2019GantiPresiden jelas bukan makar,” kata Junaidi.


Dia menuturkan, dalam Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945 dinyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Sementara pada ayat 3 pasal itu disebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Amanat UUD 1945 di atas sudah jelas bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang. Jadi masyarakat yang mengikuti deklarasi tidak perlu takut lagi dalam menyampaikan pendapatnya untuk mengganti presiden dan saya berharap ke depan jangan ada lagi provokasi dan persekusi kepada siapa pun, karena hal itu merupakan suatu pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya.

Dia pun mengapresiasi deklarasi #2019GantiPresiden yang beberapa waktu lalu diselenggarakan di Bandar Lampung berjalan dengan aman dan lancar. Menurut Junaidi, itu menunjukkan matangnya kedewasaan masyarakat Lampung dalam menyikapi perbedaan sikap politik.

“Beda pilihan itu biasa, yang terpenting persatuan, kerukunan, dan kebersamaan harus tetap kita jaga, karena kita adalah sesama anak bangsa,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut