PKS Sambut Baik MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: DPR Harus Tindak Lanjuti
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persyaratan pendidikan memang harus dipenuhi pejabat.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung ini. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Menurut dia, putusan MA tersebut memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya disorot dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga perkara tersebut tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Wapres Gibran.
“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka dan konstitusional,” katanya.
Kholid menilai, membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres.
“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” katanya.
PKS mendorong agar hasil pendalaman tersebut dibahas melalui mekanisme resmi DPR, dengan menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara. Pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ucap Kholid.
Putusan MK dan MA tersebut juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu. Keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan menilai putusan MA itu tak mengubah hasil Pemilu 2024 dan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dia menegaskan, Gibran yang merupakan lulusan luar negeri memang dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA atau tingkat setara saat mendaftar Pilpres 2024.
"Ya, jadi kita melihat begini, kita harus melihat secara utuh bahwasanya ya kalau untuk PKPU-nya itu kan sudah dijelaskan Pasal 18 ayat 3 ya. Kalau lulusan luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan atau memiliki ataupun ijazah SMA, setara SMA itu, tapi bisa menggunakan yang namanya ijazah tertinggi, baik S1, S2, dan S3, khusus untuk lulusan luar negeri," ujar Andi di Solo, Jawa Tengah, dikutip Minggu (1/11/2026).
Andi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, MK juga telah menyatakan tidak menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan Denny Indrayana cs beberapa waktu lalu, meski MK tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.
"Jadi artinya Mas Gibran tetap sebagai wakil presiden dengan keputusan dari MK tersebut ya," ujar Andi.
Editor: Reza Fajri