Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 15:26:00 WIB
PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?
Ketua Bappilu PKS, Mardani Ali Sera (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut, sejumlah fraksi di parlemen telah berkomunikasi terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Adapun putusan MK menyatakan tak menerima permohonan tersebut, tetapi tak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan di tingkat SMA atau setara milik Gibran. Mardani mengatakan, PKS sendiri belum membahas spesifik putusan tersebut.

"Tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara SMA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, tindak lanjut dari putusan MK itu bisa dilakukan DPR dengan membuat pansus atau menggulirkan hak angket.

Dia pun menyebut, fraksi di DPR tengah berkomunikasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi. Iya (komunikasi antarfraksi) tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan," ucap Mardani.

Sekadar informasi, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut