Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Parpol Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan hingga Pansus
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya

Jumat, 09 Oktober 2026 - 12:10:00 WIB
KPU Tak Temukan Keraguan saat Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Ini Alasannya
KPU tak meragukan dokumen saat verifikasi dokumen Wapres Gibran. (Foto: KPU Kabupaten Jayawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beserta pertimbangan hukumnya terkait sengketa dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Pihaknya mengaku tak menemukan alasan meragukan dokumen pendidikan saat melakukan pemeriksaan.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, hal itu berkaitan dengan Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur kemungkinan KPU melakukan klarifikasi apabila terdapat keraguan.

“Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu,” ujar Afif dalam keterangannya yang dikutip Jumat (9/10/2026).

“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” sambungnya.

Afif menambahkan, KPU bertanggung jawab memverifikasi dokumen persyaratan calon dalam proses pencalonan. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut