PKS Usul RUU Pemuliaan Ulama, Timses Jokowi: Tak Ada yang Kebal Hukum
JAKARTA, iNews.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjanji memperjuangkan lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemuliaan Alim Ulama, Tokoh Agama dan Simbol Agama jika menang Pemilu 2019. Namun, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, melihat janji partai berlambang padi dan sabit kembar itu tidak relevan dengan konteks hukum di Indonesia.
Menurut dia, hukum semestinya tidak dapat memihak kepada satu kelompok tertentu. “Hukum kita ini sudah komperhensif mengatur perlindungan kepada semua orang. Tidak boleh hanya kelompok tertentu. Perlindungan hukum itu harus diperjelas,” kata Karding di Jakarta, Minggu (13/1/2019) malam.
Dia menilai wacana yang dibangun PKS dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandi itu hanya untuk memojokkan para pendukung Jokowi–Ma’ruf yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap ulama. “Saya kira itu framing saja untuk memperjelas bahwa mereka (PKS) membela ulama, kami mengkriminalisasi ulama. Itu sih cara-cara PKS aja lah,” ujar Karding.
Politikus PKB itu menjelaskan, hukum yang dianut Indonesia tidak memihak kepada salah satu golongan. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, KUHP, maupun undang-undang yang terkait dengan pidana lain pada prinsipnya melindungi semua manusia.
“Itu prinsipnya. Prinsip hukum itu kan instrumen untuk melindungi warga negara. Jadi, siapa pun dia, kita ini ada di posisi yang disebut sama di depan hukum, tidak ada pembedaan. Sepanjang dia melanggar hukum, siapa pun dia, harus ditindak. Tidak peduli dia pejabat, tokoh agama, atau apapun, ya tidak peduli. Karena itulah yang disebut tebang pilih,” ucap Karding.