Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Dicecar 27 Pertanyaan Penyidik KPK

Selasa, 11 Februari 2020 - 16:27:00 WIB
Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Dicecar 27 Pertanyaan Penyidik KPK
Penyidik KPK memeriksa Plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa (11/2/2020). (Foto:ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Dia dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Maryoto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR). Pemeriksaan untuk melengkapi penyidikan.

Maryoto keluar dari Gedung KPK pukul 14.45 WIB. Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan dirinya menjelaskan beberapa prosedur terkait jabatannya sebagai plt bupati.

"Hanya meluruskan saja ya. Terkait mekanisme, tugas pokok wakil bupati dan plt," ujarnya, Selasa (11/2/2020).

Dalam pemeriksaan kali ini dia mengatakan dicecar sebanyak 27 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ada beberapa, ya kira-kira 27 pertanyaan."

Dalam perkara ini, KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.

Dalam persidangan, Syahri Mulyo dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Di persidangan terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD sebagai biaya untuk anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar.

Pemberian uang itu agar mendapatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut