Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan

Rabu, 23 September 2020 - 06:05:00 WIB
PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan
Legal Counsel MNC Group, Christophorus Taufik. (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas atas gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure). Dalam gugatannya, Tugure meminta tanggung renteng 23 pihak, termasuk di PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.

Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

MTN terdiri dari MTN SNP Tahun 2017 Seri A dan B serta MTN SNP Finance Tahap 1 Tahun 2018 Seri B dan C. Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Tugure.

"Hari ini, pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut