PN Jakarta Pusat Menangkan MNC Sekuritas, Gugatan Tugure Tak Dikabulkan
JAKARTA, iNews.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas atas gugatan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure). Dalam gugatannya, Tugure meminta tanggung renteng 23 pihak, termasuk di PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.
Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
MTN terdiri dari MTN SNP Tahun 2017 Seri A dan B serta MTN SNP Finance Tahap 1 Tahun 2018 Seri B dan C. Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengapresiasi putusan PN Jakarta Pusat tidak mengabulkan gugatan Tugure.
"Hari ini, pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," ujar Christophorus di Jakarta, Selasa (22/9/2020).