Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:50:00 WIB
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi pihak tergugat terkait gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Adapun gugatan itu diajukan warga bernama Subhan. Sedangkan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan pihak tergugat.

"Mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya yang dikutip Jumat (26/12/2025).

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan gugatan itu seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Subhan dikenai kewajiban membayar biaya perkara Rp418.000.

Terkait putusan tersebut, Suban menyatakan gugatan itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat. Dia pun menilai majelis hakim membelokkan ke ranah hukum pemilu. 

"Hakim telah membelokkan PMH (perbuatan melanggar hukum ke ranah hukum pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-no (ditolak) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews.id, Jumat (26/12/2025). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut