Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajukan Gugatan ke KIP, Bonatua Silalahi Persoalkan Penyetaraan Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:50:00 WIB
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.

Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.

Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut