PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
"Hakim telah membelokkan PMH (perbuatan melanggar hukum ke ranah hukum pemilu, sehingga tidak berwenang mengadili, padahal KPU telah digugat di PTUN, maka kalau digugat di PTUN lagi sudah pasti di-no (ditolak) karena rezim pemilu tahun 2024 telah habis waktunya," kata Subhan saat dihubungi iNews.id, Jumat (26/12/2025).
Diketahui, Subhan mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres.
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres yakni berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.