Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Wantimpres: Hakim Keliru Buat Putusan

Jumat, 03 Maret 2023 - 17:05:00 WIB
PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Wantimpres: Hakim Keliru Buat Putusan
Wantimpres menilai PN Jakpus keliru dalam memutus gugatan Partai Prima berujung penundaan Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, KPU diminta menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.

Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna mengatakan hakim telah keliru membuat putusan. Dia menjelaskan  gugatan Partai Prima tersebut merupakan gugatan perdata biasa sehingga putusannya hanya bisa sebatas pada dalil Partai Prima dalam petitumnya dan tidak bisa melebihi.

"Jika lebih dari itu, tentunya putusan tersebut telah melanggar asas ultra petita," ujar Henry Indraguna, Jumat (3/3/2023). 

Dia mengatakan ultra petita sebagaimana digariskan dalam Pasal 178 HIR berbunyi hakim tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat atau memberikan lebih dari pada yang digugat. 

"Lagi pula, angka 5 (lima) amar putusan seharusnya dibuat oleh majelis hakim dengan bunyi menghukum tergugat (KPU) untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penggugat atau menghukum tergugat untuk menyatakan penggugat telah memenuhi syarat (TMS). 

"Bukan malah berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," ujar Henry. 

Sebab bunyi amar putusan tersebut nantinya sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar dari Partai Prima khususnya partai-partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU. 

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tutur Henry yang juga anggota Dewan Penasehat Partai Golkar. 

"Jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut