Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda

Jumat, 03 Maret 2023 - 10:14:00 WIB
Wantimpres Nilai Pengadilan Negeri Tak Berwenang Putuskan Pemilu Ditunda
Wantimpres menilai Pengadilan Negeri tak berwenang memutuskan penundaan pemilu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Akibatnya, KPU diminta menunda seluruh tahapan Pemilu 2024.

Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes), Henry Indraguna pun menanggapi putusan PN Jakarta Pusat yang menimbulkan polemik tersebut. Dia menegaskan KPU bakal menang banding atas putusan tersebut karena logika hukumnya mudah dipatahkan. 

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ujar Henry Indraguna yang juga anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Kamis (2/3/2023). 

Dia mengatakan Partai Prima sebagai penggugat sudah kalah sengketa di Bawaslu dan PTUN. Menurutnya, itu lah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara.

Jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, Henry menilai Pengadilan Umum tak memiliki kompetensi dalam memutuskan penundaan pemilu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut