PN Jaksel Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan Sofyan Basir
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan yang diajukan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN Sofyan Basir terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan pencabutan praperadilan karena Sofyan ingin fokus ke pokok perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan PN Jaksel Nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. dinyatakan dicabut," ujar Hakim PN Jaksel Agus Widodo saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (17/6/2019).
Agus mengatakan, permohonan pencabutan praperadilan dilayangkan Sofyan Basir pada 22 Mei 2019. PN Jaksel kemudian menerima permohonan tersebut pada 24 Mei 2019.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon sebagaimana pada 22 Mei, menyatakan permohonan praperadilan yang terdaftar di kepaniteraan PN Jaksel dinyatakan dicabut," ucapnya.
Dalam perkara ini KPK menduga Sofyan Basir membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan untuk memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo agar mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).
Sofyan juga diduga menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. KPK menduga Sofyan telah menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besarnya dari jatah ENI Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Editor: Kurnia Illahi