Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Selasa, 18 November 2025 - 11:27:00 WIB
PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Hal ini seperti tertuang dalam amar putusan dengan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada, Senin (17/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perdata tersebut. 

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," bunyi amar putusan dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (18/11/2025).

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo terkait gugatan Rp200 miliar yang diajukan Mentan Amran Sulaiman.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat," tulis amar putusan.

Selain itu, majelis hakim PN Jaksel menghukum penggugat dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk membayar biaya perkara sebesar Rp240.000. 

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman melayangkan gugatan terhadap Tempo yang menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Dia menilai pemberitaan Tempo edisi "Poles-poles Beras Busuk" telah merugikan nama baiknya serta institusi Kementan yang dipimpinnya.

Tim kuasa hukum Tempo dalam eksepsinya menegaskan, PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa pers. Penyelesaiannya seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pihak penggugat juga dinilai belum menggunakan hak jawan, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagai mekanisme wajib yag diatur dalam UU Pers.

Sementara Kuasa Hukum Mentan Andi Amran Sulaiman, Chandra Muliawan sebelumnya mengatakan, gugatan perdata sebesar Rp200 miliar terhadap Tempo bukan bertujuan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga martabat petani Indonesia. 

Apabila gugatan itu dikabulkan, Kementan akan mengembalikan dana ganti rugi kepada publik melalui program-program strategis di sektor pertanian.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut