PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi
JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dan dua orang lainnya yakni Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Jaini dalam sidang yang digelar hari ini.
“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan para pemohon yaitu pemohon satu Rezky Herbiyono, pemohon dua Nurhadi, dan pemohon tiga Hiendra Soenjoto untuk seluruhnya,” kata hakim Jaini, di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim Jaini menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan yang dilakukan KPK kepada Nurhadi dan kawan-kawan sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum. “Berdasarkan bukti-bukti, surat perintah penyidikan (sprindik) yaitu nomor 143 dan 144 telah sah secara hukum,” ujarnya.
“Mengenai peristiwa ataupun keterangan ahli, baik dari pemohon maupun termohon, sehingga tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Jaini.
KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, juga ditetapkan tersangka. Selain dua orang tersebut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS), dengan status hukum yang sama.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pengembangan perkara serupa yang telah disidik sebelumnya. KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, sehingga menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan Nurhadi dan kawan-kawan pada 2015–2016.
“Dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Nurhadi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA senilai Rp46 miliar. Suap itu berasal dari perkara perdata PT MIT. Nurhadi diduga menerima uang dari tersangka HS senilai Rp33,1 miliar.
Nurhadi juga diduga menerima uang melalui tersangka RHE dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Editor: Ahmad Islamy Jamil