Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!
Advertisement . Scroll to see content

PN Semarang: Hakim Lasito Nonaktif, Resminya Tunggu SK MA

Jumat, 07 Desember 2018 - 10:56:00 WIB
PN Semarang: Hakim Lasito Nonaktif, Resminya Tunggu SK MA
Ilustrasi suap.
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menonaktifkan Lasito sebagai hakim. Hal itu terkait status tersangka dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sesuai dengan aturan, kalau statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jateng, Jumat (7/12/2018).

Kendati begitu, dia menjelaskan, kepastian penonaktifan itu akan disampaikan secara resmi menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Setelah terbit surat penonaktifan, dia menambahkan, merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Lasito.

"Pak Lasito kan menyidangkan berbagai perkara, nanti pengganti menjadi kewenangan ketua pengadilan untuk menentukannya," ujar Eko.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut