Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Senang Mudik 2025 Lancar, Puji Terbaik Sepanjang Sejarah
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor

Senin, 03 Mei 2021 - 18:30:00 WIB
PNS Dilarang Mudik, Masyarakat Diminta Ikut Awasi dan Lapor
Ilustrasi PNS (Foto: Ilustrasi/Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Masyarakat diimbau ikut melakukan pengawasan terhadap kebijakan larangan mudik yang dimulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Pengawasan utamanya pada pada PNS yang diketahui mudik tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin (3/5/2021).

Dia mengatakan masyarakat yang mengetahui ada PNS nekat mudik dapat melaporkan ke KemenPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

“Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada),” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut