Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada! Banjir Rob Berpotensi Landa Jakarta hingga 26 November 2025
Advertisement . Scroll to see content

PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, BKN: Tanpa Potong Jatah Tahunan

Selasa, 23 Februari 2021 - 12:34:00 WIB
PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, BKN: Tanpa Potong Jatah Tahunan
BKN menjelaskan PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti sebulan tanpa mengurangi jatah tahunan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti maksimal sebulan. Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan hal itu merupakan hak PNS.

Lebih lanjut, Paryono menyebutkan cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

“Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut