Dia mengatakan cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, lalu ada keluarga yang sakit atau meninggal.
“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.
Saat ditanya apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti karena terdampak banjir Jabodetabek, Paryono belum dapat memastikannya.
“Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu,” katanya.
Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5:
1. Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting.
Editor : Rizal Bomantama