POGI Tegaskan Nakes yang Live TikTok saat Operasi Caesar Langgar UU dan Etik Profesi
Diketahui kalau dua nakes yang live TikTok di ruang operasi saat operasi caesar berlangsung bekerja sebagai perawat di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Prof Yudi pun mencurigai bahwa dokter kandungan yang berada di ruang tindakan caesar saat live TikTok berlangsung, tidak mengetahui kejadian tersebut. Sebab, dokter pastinya sangat berkonsentrasi dengan pasien.
"Saya cukup yakin, si nakes yang live TikTok ini tanpa seizin dokter. Ini artinya sangat melanggar," papar Prof Yuda.
"Jadi, live TikTok di ruang operasi tentu sangat ngaco dan ini pelanggaran. Kami imbau agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas kejadian ini," tambahnya.
Sebagai informasi, UU Rumah Sakit mengatur dengan jelas larangan mengambil foto atau video di ruang pelayanan dan perawatan rumah sakit. Hal ini tertuang dalam UU RS Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1).