POGI Tegaskan Nakes yang Live TikTok saat Operasi Caesar Langgar UU dan Etik Profesi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Yudi Mulyana Hidayat merespons aksi viral dua orang tenaga kesehatan atau nakes yang live TikTok saat operasi caesar berlangsung.
Menurut Prof Yudi, tindakan yang dilakukan dua nakes di Jombang, Jawa Timur, itu telah melanggar Undang-Undang maupun Etik Profesi. Dia pun mengimbau pihak rumah sakit melakukan investigasi lebih lanjut.
"Membocorkan proses yang ada di rumah sakit itu melanggar UU Rumah Sakit dan live TikTok di ruang operasi saat operasi caesar jelas melanggar itu," kata Prof Yudi saat dihubungi iNews.id, Rabu (28/5/2025).
Dua nakes di Jombang itu pun, kata Prof Yudi, melanggar yang namanya etik profesi. Sebagai orang yang bekerja di rumah sakit, seharusnya paham betul bahwa yang namanya privasi pasien itu perlu diprioritaskan.
"Jelas sangat mencederai etik profesi ketika operasi caesar sedang berlangsung, yang mana dokter dan nakes lainnya sedang menyelamatkan nyawa ibu dan anaknya, tapi malah ada momen live TikTok. Etikanya gak ada," kata Prof Yuda.
Diketahui kalau dua nakes yang live TikTok di ruang operasi saat operasi caesar berlangsung bekerja sebagai perawat di RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Prof Yudi pun mencurigai bahwa dokter kandungan yang berada di ruang tindakan caesar saat live TikTok berlangsung, tidak mengetahui kejadian tersebut. Sebab, dokter pastinya sangat berkonsentrasi dengan pasien.
"Saya cukup yakin, si nakes yang live TikTok ini tanpa seizin dokter. Ini artinya sangat melanggar," papar Prof Yuda.
"Jadi, live TikTok di ruang operasi tentu sangat ngaco dan ini pelanggaran. Kami imbau agar dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengusut tuntas kejadian ini," tambahnya.
Sebagai informasi, UU Rumah Sakit mengatur dengan jelas larangan mengambil foto atau video di ruang pelayanan dan perawatan rumah sakit. Hal ini tertuang dalam UU RS Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 huruf i, Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1).
Bahkan, diatur juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 Pasal 4, pun pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Pasal 28 huruf a dan c.
Tujuan adanya aturan tersebut adalah menjaga kerahasiaan kedokteran mencakup data dan informasi mengenai identitas pasien, kesehatan pasien meliputi hasil anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakan diagnosis, pengobatan dan/atau tindakan kedokteran.
Lalu, demi menghormati hak-hak pasien dan pengunjung lain, serta menghormati hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit.
Editor: Muhammad Sukardi