Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pemberhentian konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menjelaskan, proses pemberhentian dr Piprim dari RSUP Fatmawati tidak dilakukan secara sepihak maupun mendadak.
"Proses ini bukan diputuskan langsung oleh Pak Menteri, tapi merupakan proses yang sudah berjalan dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, mekanisme penjatuhan sanksi telah melalui tahapan administratif di internal rumah sakit hingga ke tingkat kementerian. Usulan pemberhentian diajukan oleh Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama Dirjen Keslan kepada Menteri Kesehatan.
Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!

dr Azhar menegaskan, keputusan akhir berupa hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, melainkan hasil dari proses berjenjang.
"Dirut Fatmawati dan saya sebagai Dirjen Keslan yang meminta kepada Pak Menkes untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat," ujar dr Azhar Jaya.
Nasib Dokter Piprim usai Dipecat Menkes, Lanjutkan Perjuangan!
Dengan demikian, Kemenkes membantah anggapan bahwa keputusan tersebut diambil secara personal oleh Menteri Kesehatan atau dilatarbelakangi persoalan lain di luar aspek kedisiplinan.