Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs
Advertisement . Scroll to see content

Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK

Senin, 20 Juni 2022 - 12:25:00 WIB
Poin Penting RUU KIA: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tidak Bisa Di-PHK
Ilustrasi Ibu Hamil
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) salah satunya mengatur jatah cuti hamil bagi ibu yang sedang hamil dan akan melahirkan. Dalam aturan tersebut, cuti melahirkan diajukan menjadi enam bulan dari sebelumnya hanya tiga bulan saja.

Dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA disebutkan, selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan.

Penetapan masa cuti melahirkan tersebut akan menganulir peraturan sebelumnya di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja yang menyebutkan durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

RUU KIA tersebut juga mengatur bahwa ibu yang melahirkan ataupun keguguran dan menjalani masa cutinya tidak bisa diberhentikan atau PHK. Pasalnya cuti menjadi hak bagi setiap ibu melahirkan maupun keguguran.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) draf RUU KIA. “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi keterangan tersebut.

Jika ibu melahirkan dan diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya sebagaimana yang diatur dalam UU KIA, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak ibu terpenuhi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut