Polda Jambi Tangkap 2 Tersangka Karhutla, Total 4 Orang!
JAMBI, iNews.id – Polisi kembali menangkap dua tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi. Total, kini ada empat tersangka yang telah ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan penambahan tersangka berasal dari dua lokasi berbeda.
"Untuk saat ini sudah ada empat orang tersangka karhutla yang sudah diamankan dan ditangani kepolisian," ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Salah satu tersangka baru bernama Iman, warga Jalan Lintas Kuala Tungkal, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar. Ia diduga membakar lahan seluas 1 hektare.
Pemprov Sumut Operasi Modifikasi Cuaca Padamkan Karhutla di Danau Toba
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah parang, korek api gas dan batang kayu yang terbakar.
"Tersangka telah membakar lahan di Bram Itam," katanya.
Polda Riau Ungkap 41 Kasus Karhutla, Jumlah Tersangka Capai 51 Orang
Sementara satu tersangka lainnya Libra Naingolan. Dia melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Bangko, tepat di depan Polres Merangin.
Luas lahan yang dibakar mencapai 2 hektare dengan barang bukti berupa korek api gas. Kedua tersangka kini ditahan di polres masing-masing.
Karhutla di Jambi Meluas, 5 Helikopter dan Pesawat S2R-T34 Dikerahkan untuk Padamkan Api
Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan dua pelaku karhutla lainnya. Keduanya diamankan di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Mereka adalah Oloan Sihaloho (30) dan Togi Panggabean (45), warga Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Para tersangka mengaku membuka lahan untuk aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan. Sayangnya, cara yang mereka pilih adalah membakar lahan.
Wapres Gibran Cek Penanganan Karhutla di Riau, 51 Orang Jadi Tersangka