Polda Jambi Tangkap 3 Orang Jaringan Narkoba Internasional, Sabu dan Senjata Api Disita
JAMBI, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi membongkar jaringan narkoba internasional. Tiga orang dari jaringan ini ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Jambi menyampaikan, dari penangkapan tersebut menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan senjata api (senpi) rakitan.
"Tersangka atas nama Rusdi (47) dan Heru alias Padu (35) warga Kota Jambi serta Mustapa (52) warga Batam, Kepri," ujar Kombes Ernesto Saiser, dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di ruko kawasan RT 10, Jalan Kasturi Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan pengintaian dan penggerebekan.
"Di ruko tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Rusdi," ucapnya.
Dalam penggeledahan, lanjut dia petugas menemukan 29,549 gram sabu-sabu, 112 butir ekstasi serta senpi rakitan. Berdasarkan interogasi, Rusdi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Mustapa.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Mustapa di rumahnya di Jalan Batu Besar Kampung Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri.
Selain itu, polisi juga melakukan profiling terkait asal senjata api rakitan yang dimiliki Rusdi dan menemukan bahwa senjata tersebut berasal dari seorang warga Kota Jambi.
Editor: Kurnia Illahi