Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim TPPO Polda NTT Tangkap WNA China, Diduga Otak Penyelundupan Manusia ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO ke Eropa, Kerugian Korban Capai Rp5,2 Miliar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:38:00 WIB
Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO ke Eropa, Kerugian Korban Capai Rp5,2 Miliar
Polda Jateng saat merilis dua tersangka TPPO yang mengirim pekerja ilegal ke Eropa. (Foto: iNews/Donny Marendra)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut penyelidikan sementara, 83 korban lainnya masih berada di luar negeri dengan status visa kunjungan. Mereka disinyalir bekerja secara ilegal di restoran-restoran.

KU dan NU merekrut korban lewat media sosial, memungut biaya sebesar Rp60 juta hingga Rp75 juta per orang untuk keberangkatan. Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli aset mewah, termasuk sebuah mobil yang kini disita sebagai barang bukti.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 83 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Dwi.

Polda Jateng masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan berupaya melakukan repatriasi terhadap korban yang masih berada di luar negeri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut