Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO ke Eropa, Kerugian Korban Capai Rp5,2 Miliar
Menurut penyelidikan sementara, 83 korban lainnya masih berada di luar negeri dengan status visa kunjungan. Mereka disinyalir bekerja secara ilegal di restoran-restoran.
KU dan NU merekrut korban lewat media sosial, memungut biaya sebesar Rp60 juta hingga Rp75 juta per orang untuk keberangkatan. Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli aset mewah, termasuk sebuah mobil yang kini disita sebagai barang bukti.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 83 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kombes Dwi.
Polda Jateng masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan berupaya melakukan repatriasi terhadap korban yang masih berada di luar negeri.
Editor: Donald Karouw