Polda Metro Akui Tangkap Delpredo Tanpa Surat Panggilan, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Direktur Lokataru, Delpredo Marhaen kembali berlanjut, Senin (20/10/2025). Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam sidang itu, Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon. Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, Iptu Jandri menjelaskan, aparat telah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
Penyelidikan itu berkaitan dengan unggahan dalam akun Instagram Lokataru Foundation. Unggahan itu disebut membuat sejumlah pelajar terhasut ikut demo hingga membuat demonstrasi itu berujung ricuh.
Dalam jawaban itu juga, polisi mengakui menangkap Delpredo tanpa pemeriksaan calon tersangka termasuk tak memberikan surat panggilan. Menurut Polda Metro Jaya, tindakan diskresi itu dilakukan lantaran Delpredo dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka dan tanpa dengan adanya terlebih dahulu surat panggilan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, termohon melakukan diskresi kepolisian," ujar Jandri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jandri menjelaskan dasar hukum penangkapan Delpredo. Menurutnya, aturan diskresi penangkapan terhadap Delpredo sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang penanggulangan tindakan anarkis.
"Dalam Protap ini kepolisian diperbolehkan untuk melakukan tindakan diskresi untuk: membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah segera terjadi; untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri. Oleh karena itu termohon melakukan penangkapan," katanya.
Sebelumnya, Tim pengacara CEO Lokataru, Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilan di PN Jaksel. Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
"Memerintahkan termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum permohonannya, Jumat (17/10/2025).
Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan tersebut. Pertama berkaitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, sebelum Delpedro ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025.
Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Surat perintah penahanan Delpedro juga dikeluarkan pada 2 September 2025. Pengacara menekankan, Delpedro belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
Editor: Reza Fajri