Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro
JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.
"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum, Jumat (17/10/2025).
Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan tersebut. Pertama, terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, usai itu Delpedro ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025.
Maka itu, Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025.
Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.
"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam Pemohon, Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation. Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan 1 September 2025," kata pengacara Delpedro.
Pengacara menerangkan, sejatinya Delpedro hanya menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025 lalu.
"Untuk memastikan hak demonstransi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.