Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52:00 WIB
Pengacara Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Bebaskan Delpedro 
TIm pengacara meminta hakim pada sidang praperadilan membebaskan Delpedro Marhaen dari penjara dan menggugurkan status tersangka. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Mereka meminta Delpedro dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya)," ujar pengacara Delpedro, Afif Abdul Qoyim di persidangan saat membacakan poin petitum, Jumat (17/10/2025).

Dalam persidangan, tim pengacara Delpedro membacakan alasan diajukannya praperadilan tersebut. Pertama, terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2025, usai itu Delpedro ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025.

Maka itu, Delpedro ditangkap selang satu hari dari penetapan tersangka. Lantas, surat perintah penahanan Delpedro dikeluarkan pada 2 September 2025. 

Selain itu, Delpedro juga belum pernah diperiksa sebagai saksi, apalagi sebagai calon tersangka sebelum ditangkap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut