Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Jaringan China, Tangkap 3 Orang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika 35 kilogram jenis sabu asal China. Dalam kasus ini, tiga pelaku ditangkap.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan menyebut, ketiga pelaku berinisial ADR (30), DM (34) dan MM (27). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal China dengan barang bukti sabu seberat total 35 kilogram,” kata Indra Tarigan kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
Indra menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah indekos di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7/2025) lalu.
Selanjutnya pada malam hari, satu orang tersangka berinisial ADR diringkus di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren. Dari penangkapan itu, ditemukan 25 paket sabu.
"Dengan total berat 25 kilogram," ujar dia.
Dari hasil keterangan ADR, penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua.
Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram berhasil diamankan.
Dari pengakuan para pelaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T. Saat ini T telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Editor: Reza Fajri