Polda Metro Jaya Bongkar 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo, 16 Orang Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik yang memproduksi obat keras jenis tramadol dan trihexyphenidyl secara ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 16 orang dan menyita jutaan butir obat siap edar serta uang tunai Rp9 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, polisi menyita total 7.862.500 butir tramadol dan trihexyphenidyl yang telah selesai diproduksi.
"Dengan barang bukti Tramadol dan Trihexyphenidyl sebanyak 7.862.500 butir yang sudah jadi," ujar Bismo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi, yakni Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Sebanyak 16 orang ditangkap dalam operasi tersebut, dengan rincian 11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penanggung jawab pabrik, operator mesin pencampur, pencetak tablet, hingga pekerja pengemasan.
Di lokasi pertama, yakni pabrik tramadol di Kartasura, polisi menangkap MR dan ATM yang diduga bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus pengirim paket. Sejumlah pekerja lainnya juga diamankan karena diduga terlibat dalam proses produksi dan pengemasan.
Dia menyebut, pabrik di Kartasura mampu memproduksi hingga 1,7 juta butir tramadol per hari. Omzet yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari.
Bismo memerinci, polisi menemukan berbagai bentuk produk dan bahan produksi di lokasi tersebut, mulai dari serbuk putih siap cetak hingga tablet yang telah dikemas dan siap diedarkan.
"Dan hasil produksi dari pabrik pertama ini di Kartasura, itu serbuk putih siap cetak 1 ton dapat membuat 7.535.815 butir Tramadol, tablet putih siap packing 1.485.000 butir, kemudian Tramadol siap edar 2.372.500 butir," kata dia.
Sementara itu, pabrik kedua yang memproduksi trihexyphenidyl berada di Gatak. Polisi mengamankan DO yang diduga menjadi penanggung jawab pabrik bersama sejumlah operator mesin lainnya.
Pabrik tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2025. Berdasarkan keterangan polisi, fasilitas produksi di Gatak mampu menghasilkan sekitar 640.000 butir obat per hari dengan omzet mencapai Rp800 juta.
Di lokasi kedua, polisi menemukan bahan baku berupa serbuk putih dan kuning, termasuk bahan yang gagal digunakan karena mengeras dan menggumpal. Petugas juga menyita tablet siap kemas serta obat trihexyphenidyl yang telah diproduksi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 7.862.500 butir obat siap edar, 69,27 ton bahan baku padat, ratusan liter bahan cair, serta 20 mesin produksi berkapasitas besar.
Selain itu, polisi menemukan lima tas berisi uang tunai senilai Rp9 miliar beserta surat dan dokumen berharga di lokasi Gatak. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
"5 tas berisi uang tunai 9 miliar rupiah dan juga berita surat beserta surat berharga yang diduga merupakan hasil kejahatan," ucap Bismo.
Bismo menyebut, proses produksi di kedua lokasi berlangsung tanpa memenuhi standar kebersihan dan kefarmasian. Para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), sementara kemasan obat tidak mencantumkan identitas perusahaan maupun keterangan perizinan dari instansi terkait.
"Gaji pegawai di sini diberi Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan dan tidak diperkenankan keluar dari pabrik. Dari segi higienitas tidak memakai APD, pengemasan obat tidak ada nama PT, BPOM, maupun Dinkes. Obat ini jelas ilegal," tuturnya.
Dia menegaskan, pengungkapan dua pabrik tersebut merupakan upaya kepolisian memutus rantai peredaran obat keras ilegal dari sisi produksi. Menurut perhitungan polisi, bahan baku dan obat yang disita berpotensi menghasilkan lebih dari 490 juta butir obat.
"Sehingga dengan barang bukti yang kita sita ini, kita dapat menyelamatkan 500 juta jiwa generasi muda dari penyalahgunaan obat-obat terlarang," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Aditya Pratama