Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan oleh Polisi, Diperlihatkan Potongan-Potongan Video
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Senin, 11 Desember 2023 - 09:45:00 WIB
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri digelar Senin (11/12/2023) hari ini. Polda Metro Jaya siap menghadapi praperadilan tersebut.

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (giat praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini)," ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (11/12/2023). 

Mantan Kapolres Kota Solo ini tidak menjelaskan detail upaya Polda Metro dalam menghadapi praperadilan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Bidkum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto belum mengetahui apakah Firli akan hadir dalam sidang ini. Sidang rencananya digelar pukul 11.00 WIB.

"Jadwal jam 11," ucap Djuyamto.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tertanggal Jumat 24 November 2023. Gugatan menyangkut sah tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam gugatannya, ada sejumlah poin yang diminta Firli Bahuri. Di antaranya meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Lalu, meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.

Bahkan, Firli meminta agar hakim PN Jaksel nantinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut