Polda Metro Jaya Sita Tumpukan Paspor dan Uang di Kasus Sindikat Jual Ginjal, Ini Penampakannya
Terdapat lima orang yang menjadi korban dan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya. Di lokasi penampungan tersebut polisi juga mengamankan diduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah saksi mengetahui adanya penjualan ginjal di akun Facebook Donor Ginjal Indonesia. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal dengan harga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Editor: Rizal Bomantama