Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya: Sukmawati Dilaporkan karena Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 16 November 2019 - 18:27:00 WIB
Polda Metro Jaya: Sukmawati Dilaporkan karena Dugaan Penistaan Agama
Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke polisi karena dugaan penistaan agama. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan yang ditujukan kepada Sukmawati Soekarnoputri. Perempuan itu dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.

“(Pelaporan) kasus atau pasal penistaan agama Pasal 156a KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11/2019).

Dia meungungkapkan, polisi akan memproses laporan yang ditujukan kepada Sukmawati dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019 itu. Pelapor disebut membuat laporan ke Polda Metro Jaya setelah video pernyataan Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan bapaknya, Soekarno, viral di media sosial.

“Pelapor sebagai umat Islam menerangkan, pada Tanggal 14 November 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapat informasi dari kerabat dan melihat langsung di google.com bahwa terlapor dalam acara diskusi bertajuk ‘Bangkitkan Nasionalisme, Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme’,” kata Argo.

Sukmawati dilaporkan karena telah membuat pernyataan yang diduga menistakan agama. Yang bersangkutan menyebut sosok Soekarno selaku mantan Presiden Republik Indonesia lebih berjasa daripada Nabi Muhammad SAW untuk kemerdekaan di abad ke-20. Tak cukup sampai di situ, Sukmawati juga mempertanyakan mana yang lebih bagus Pancasila daripada Alquran.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut