Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panas! Razman Nasution Debat dengan Roy Suryo: Anda Punya Sertifikat Ahli Telematika?
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Pernyataan Menag Yaqut

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:28:00 WIB
Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terkait Pernyataan Menag Yaqut
Roy Suryo (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo yang mengadukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan suara azan dan gonggongan anjing. Laporan ditolak karena dinilai tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Setelah pelaporan, Roy mengaku tidak mendapatkan surat Laporan Polisi (LP) sebagai tanda bukti laporannya diterima.

"Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022). 

Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan Yaqut tidak berada di wlayah hukum Polda Metro Jaya. Roy merasa kecewa dengan penolakan ini.

"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," kata Roy. 

Sebelumnya, Roy menyebut sejumlah pasal yang rencananya akan dipersangkakan kepada Yaqut. Pasal yang ingin dikenakan seperti terkait penistaan agama hingga UU ITE.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menurutnya pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ucap Thobib, dikutip dalam rilis resmi Kemenag, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, saat Yaqut ditanya wartawan tentang Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut