Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Berstiker SPPG di Nias Selatan Angkut Babi dan Ayam, BGN Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Klaim Sudah Pecat Polisi yang Selingkuh dengan Polwan sejak 2021

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:21:00 WIB
Polda Metro Klaim Sudah Pecat Polisi yang Selingkuh dengan Polwan sejak 2021
ilustrasi perselingkuhan anggota polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengklaim telah memecat polisi yang berselingkuh dengan polwan sejak tahun 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan sidang etik tahun 2021 dan salinan putusan telah diberikan kepada Briptu Isty selaku istri dan pelapor. 

"Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (25/5/2022). 

Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani, ia berkisah perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani. Namun, ia mengaku belum mengetahui akhir persoalan dan hukuman apa yang telah diterima oleh keduanya. 

Merespons hal tersebut, Zulpan menjelaskan bahwa putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.

Kedua pelaku perselingkuhan juga sudah mendapatkan sanksi, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sedangkan, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan. 

"Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," ujar Zulpan.

Sementarar itu, Zulpan tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda. Sebab, putusan tersebut murni kewenangan majelis etik. Bahkan, pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Briptu Isty.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut