Kompolnas Minta Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat jika Terbukti Selingkuh
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terbukti selingkuh diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Hal ini berkaitan dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri.
Sebagai informasi, baru-baru ini ramai kisah perselingkuhan layaknya sinetron 'Layangan Putus' dari Briptu A, istri dari Briptu A (Isty Febriyani), dan Bripda RKH (Rika Putri Handayani).
Isty Febriyani yang mengetahui perselingkuhan suaminya Briptu A dengan Bripda RKH menduga pemberian sanksi PTDH tidak benar-benar dijalankan. Menurut dia, keduanya hanya dipindah tugaskan dan masih berstatus sebagai anggota Polri pasca sidang kode etik atas perzinahan pada Oktober 2021 silam.
"Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," tutur Poengky Indarti, Rabu (25/5/2022) ketika dikonfirmasi.
Ia mengaku belum mengetahui kasus ini. Namun, berdasarkan informasi di media sosial yang ia terima Briptu A telah diberhentikan tidak hormat. Namun, ia mempersilakan Briptu Isty melakukan pengecekan di Polda Metro Jaya.