Polda Metro Larang Aksi Demo hingga Pelantikan Jokowi-Ma’ruf 20 Oktober
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Gatot menerangkan, secara protap, pengamanan acara pelantikan presiden-wakil presiden dilakukan TNI. Polri akan mendukung sepenuhnya.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Magiyono menegaskan, segala bentuk unjuk rasa yang dilakukan pada masa diskresi tersebut merupakan tindakan ilegal. Dengan demikian, jika ada pelanggaran akan ditindak.
"Sesuai dengan instruksi Kapolda Metro dan Pangdam Jaya bahwa hingga 20 Oktober pemberitahuan adanya unju rasa tidak akan diproses. Kalau pun ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal," ujar Eko.
Dia menuturkan, pelantikan presiden dan wapres akan dihadiri 17 perwakilan negara di luar duta besar. Dia pun mengajak masyarakat untuk menghormati pelantikan tersebut.