Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Polda Metro Dituntut Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Pastikan Aksi Demo 5 September di DPR Aman Terkendali

Jumat, 05 September 2025 - 23:26:00 WIB
Polda Metro Pastikan Aksi Demo 5 September di DPR Aman Terkendali
Massa berdemonstrasi di depan Gedung DPR (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam memastikan, aksi demo yang digelar di depan Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (5/9/2025) hari ini aman dan terkendali. Diketahui, massa kembali mendatangi gedung DPR, menagih '17+8 Tuntutan Rakyat'.

"Situasi di sekitar gedung DPR itu aman terkendali. Masyarakat tidak perlu khawatir, kami ada, kami hadir di sini untuk memberikan rasa aman, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Ade, Jumat (5/9/2025).

Massa yang menggelar aksi demo itu telah membubarkan diri dengan tertib.

Di hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini, Ade juga mengajak semua lapisan masyarakat bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. 

"Perwujudan situasi kamtibmas yang kondusif itu butuh kerja sama dari kita semua," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR akhirnya menjawab tuntutan rakyat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan sejumlah keputusan penting yang diambil DPR.

Keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025). Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Terdapat enam poin dalam keputusan DPR tersebut, di antaranya.

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, c. biaya komunikasi intensif, d. biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut