Polda Metro Pastikan Siswa Ikut Demo Tak Dicatat di SKCK
JAKARTA, iNews.id - Sebagian daerah mengancam pelajar yang ikut demo dengan sanksi. Salah satunya menuliskan catatan demo ke Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, wacana untuk mencatatkan dalam SKCK bagi pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa tidak bisa dilakukan.
Menurut Yusri, polisi hanya bisa melakukan pendataan bagi para pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
"Oh tidak bisa, sekarang semua pelajar yang kita amankan ini kan kita buat pernyataan. Pernyataan dengan perjanjian tidak mengulangi lagi," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/10/2020).
Menurut Yusri, SKCK tidak berhubungan dengan aksi demonstrasi yang memang di perbolehkan dalam aturan perundang-undangan. Hanya saja jika mereka melakukan pelanggaran hukum maka baru dapat dicatat dalam SKCK.