Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Pertimbangkan Penahanan Warga Pekanbaru Pemosting soal Sambo

Kamis, 25 Agustus 2022 - 20:10:00 WIB
Polda Metro Pertimbangkan Penahanan Warga Pekanbaru Pemosting soal Sambo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus di Pekanbaru Riau akan ditangguhkan (Foto : Carlos Roy Fajarta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk menangguhkan penahanan terhadap Masril, seorang warga Pekanbaru, Riau. Masril ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya karena memposting soal Irjen Pol Ferdy Sambo

"Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022). 

Lebih lanjut, dia menjelaskan pertimbangan melakukan penangguhan penahanan tersebut dilakukan setelah permohonan diajukan oleh kuasa hukum Masril. 

"Namanya penangguhan penahanan itu kan permohonan dari pengacara dari keluarga. Yang jelas Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan," tuturnya. 

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan. Dia menyebut pertimbangan penangguhan penahanan merupakan hak dari penyidik. 

"Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya," katanya.

Sebelumnya, Masril ditangkap buntut postingannya terkait konten yang diunggah di akun Tiktoknya yang membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

"Iya betul sudah ditahan 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022). 

Sementara itu,Pengacara Masril, Suroto mengatakan, dalam unggahan kliennya terkait Ferdi Sambo atas dugaan perjudian. Dalam unggahan itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

"Padahal klien kita hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses," kata Suroto.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut