Polda Metro Segera Panggil Saksi Buntut Unggahan Rasisme Ruhut
Sementara itu, secara terpisah Ruhut mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ia pun mengaku siap jika ke depan ada pemanggilan atas dirinya.
"Oh iyalah siap, aku siap (kalau dipanggil) aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).
Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasialis.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Editor: Puti Aini Yasmin