Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Rismon Sianipar di Kasus Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos

Jumat, 17 April 2026 - 16:53:00 WIB
Polda Metro Uji Ijazah Jokowi di Labfor, Periksa Kertas hingga Embos
Salinan ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) per 14 April 2026.

Proses penghentian perkara dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. 

Selanjutnya, Rismon menggelar pertemuan dengan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi juga menerima permintaan maaf Rismon. 

Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Penghentian perkara Rismon pun tidak memengaruhi proses penyidikan tersangka lain. 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut