Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penjualan Video Porno, Pelaku Ayah dan Anak Kandung!
Menurutnya, pelaku Mulyadi dan anaknya saling berbagi peran. Salah satu menjadi penjual konten, sementara lainnya mengelola perangkat serta membantu operasional harian.
Mereka juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelacakan dari aparat kepolisian. Polisi masih terus mendalami jaringan serta menganalisis nomor-nomor ponsel yang mereka gunakan.
“Kami masih mendalami jaringan mereka dan menganalisis nomor-nomor ponsel yang digunakan. Mereka mengaku sering berpindah tempat untuk menghindari pelacakan,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, tangkapan layar percakapan dengan korban dan bukti transaksi digital. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw