Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JK Sebut Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Cacat Formil, Tak Bisa Ubah UU
Advertisement . Scroll to see content

Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, JK Temui Mendagri Tito Karnavian

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:43:00 WIB
Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, JK Temui Mendagri Tito Karnavian
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK). (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"UU tentang Aceh dan Sumatera Utara oleh Presiden Soekarno, yang intinya adalah, dulu Aceh itu bagian dari Sumut, banyak residen. Kemudian presiden, karena kemudian ada pemberontakan di sana, DI/TII, maka Aceh berdiri sendiri sebagai provinsi dengan otonomi khusus," ucapnya.

Dia menekankan, batas wilayah Aceh yang tercantum dalam UU tidak bisa diubah lewat keputusan menteri. Namun, dia memahami maksud Tito yang memasukkan empat pulau Aceh ke dalam administratif Sumut bertujuan baik.

"Bahwa maksud baik Pak Tito kita juga hargai karena ingin pemerintah itu efisien yang dekat dengan pemerintah yang dekat. Tapi secara historis, ini memang pulau itu bagian dari Aceh, dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang, walaupun di Undang-Undang tetap tidak sebut tentang pulau itu," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut