Polemik 4 Pulau Masuk Sumut, Pemerintah Malah Siapkan Revisi UU Pemerintahan Aceh
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Pemerintah Aceh. Padahal, saat ini masyarakat tengah dihebohkan dengan polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Namun, ia enggan berkomentar terkait polemik yang tengah menghebohkan tersebut karena persoalan tersebut bukanlah wewenangnya.
"Wah kalau itu. Kalau itu kan itu diselesaikan di mana, nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum," terang Supratman saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).
Saat disinggung pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) ihwal keputusan perpindahan 4 pulau itu ke wilayah Sumut, Supratman juga enggan menjawab.
"Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. ya. Kita lagi mempersiapkan RUU tentang pemerintah Aceh," pungkasnya.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menganggap, Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil.
Ia menegaskan, seluruh wilayah Aceh telah masuk ke dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
"Iya (Kepemendagri cacat formill), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956," ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
JK pun menilai, pejabat publik perlu memahami struktur UU sebelum menduduki jabatan.
"Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang," ucapnya.
"Ya sekali ini kepmen tidak bisa merubah UU, ya kan. walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu. tapi historically," kata JK.
Sementara itu, eks Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil berharap Pemerintah bisa menyelesaikan polemik empat pulau Aceh menjadi milik Sumut. Menurutnya, masalah ini bisa selesai bila aturan menteri bisa dirubah.
"Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. kalau ini peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah," ungkap Sofyan.
Editor: Puti Aini Yasmin