Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:39:00 WIB
Kemendagri Ungkap Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut
Kronologi 4 pulau Aceh yang dicaplok Sumut menurut Kemendagri. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan kronologi sengketa empat pulau di Provinsi Aceh yang kini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Dari data yang ditulis lewat akun media sosial resminya, ditulis bahwa secara administratif, empat pulau tersebut telah ditegaskan masuk wilayah Sumut melalui keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Namun, keempat pulau tersebut telah masuk proses sengketa wilayah sejak tahun 2008.

Kronologi sengketa 4 Pulau Aceh yang Masuk Wilayah Sumatera Utara menurut Kemendagri

Tahun 2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk 4 pulau (Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang).

Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh, hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut