Polemik Ijazah Gibran, Sudirman Said Minta Pemerintah Beri Penjelasan Serius
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.
Saat ditanya mengenai pertimbangan MK terkait bukti ijazah SMA, Gibran menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi jika belum menyelesaikan pendidikan menengah.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," ujar Gibran.
Mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diserahkan dalam perkara tersebut, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya.
"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih," kata Gibran.
Diketahui, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, pada 6 Oktober 2026.
Editor: Donald Karouw